Status Harta Warisan Pemuda Lajang
Assalaamu'alaykum....!
ustadz/ustadzah, ada Seorang pemuda lajang telah meninggal
dunia dalam kecelakaan. Pemuda tersebut meninggalkan sebuah rumah dan sejumlah
tabungan. sang pemuda memiliki seorang ibu yang telah janda (memiliki rumah
sendiri), dan saudara kandung 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan
(masing-masing telah berkeluarga dan telah memiliki rumah)
Karena meninggal dalam kecelakaan, pihak keluarga mendapat
santunan dari jasa raharja 50 juta.
Pertanyaan saya, siapakah yang berhak atas rumah dan
tabungan Almarhum, dan yang lebih berhak atas santunan 50 juta tersebut.
Wassalam
asma - makassar
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ketika seorang muslim/ah meninggal dunia, dan setelah semua
kewajiban terhadap jenazah si mayyit selesai dilaksanakan, maka kewajiban si
mayyit yang berhubungan dengan sesama manusia sebaiknya segara diselesaikan
juga, seperti hutang, dll, baru kemudian hartanya dibagikan kepada ahli
warisnya.
Dalam kasus ini, pemuda tersebut meninggalkan harta berupa:
- 1 rumah.
- Sejumlah tabungan di Bank.
- Uang tunai Rp 50 juta.
Adapun ahli waris yang ia tinggalkan ada 5 orang; seorang
ibu, 2 saudara kandung, dan 2 saudari kandung. Menurut fiqih ilmu waris, mereka
semua berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan.
Untuk lebih mudah, maka harta yang ditinggalkan dihitung
nilai nominalnya, kemudian dijumlahkan: Rp (Tabungan di Bank) + Rp 50 juta + Rp
(taksiran harga rumah)= harta warisan.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
- Ibu, mendapatkan 1/6 dari semua harta yang ditinggalkan.
- Saudara/i kandung menjadi ashabah, yakni mendapatkan sisa
harta setelah bagian ibu diambil. Dengan perincian seorang saudara kandung
mendapat dua kali lipat dari bagian seorang saudari kandung. Sisa harta setelah
bagian ibu diambil dibagikan kepada saudara/i kandung sebagai berikut:
- 1 orang saudara kandung mendapat 2/6 dari sisa harta.
- 1 orang saudari kandung mendapat 1/6 dari sisa harta.
Jika ada sebagian ahli waris ingin menyerahkan bagiannya
kepada ahli waris lainnya dengan rida/sukarela, maka hal itu tidak mengapa,
tetapi sebaiknya dinyatakan dengan SK resmi bermaterai, agar tidak menimbulkan
perselisihan di kemudian hari.
Wallahu A'lam
Dijawab oleh Ustadz Eko Misbahuddin Hsb, Lc, M.A
(Mahasiswa S3 Fak. Tarbiyah- King Saud University, Riyadh
KSA)
Komentar
Posting Komentar