Assalaamu'alaykum....! ustadz/ustadzah, ada Seorang pemuda lajang telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Pemuda tersebut meninggalkan sebuah rumah dan sejumlah tabungan. sang pemuda memiliki seorang ibu yang telah janda (memiliki rumah sendiri), dan saudara kandung 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (masing-masing telah berkeluarga dan telah memiliki rumah) Karena meninggal dalam kecelakaan, pihak keluarga mendapat santunan dari jasa raharja 50 juta. Pertanyaan saya, siapakah yang berhak atas rumah dan tabungan Almarhum, dan yang lebih berhak atas santunan 50 juta tersebut. Wassalam asma - makassar Jawaban: Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ketika seorang muslim/ah meninggal dunia, dan setelah semua kewajiban terhadap jenazah si mayyit selesai dilaksanakan, maka kewajiban si mayyit yang berhubungan dengan sesama manusia sebaiknya segara diselesaikan juga, seperti hutang, dll, baru kemudian hartanya dibagikan kepada ahli warisnya. Da...
Oleh:Fauziah Ramdani “wahai yang bersemayam di dalam rasa dan dirikuengkau jauh dari penglihatan dan pandanganengkau adalah ruhku jika aku tak memandangmudia lebih dekat denganku dari segala pendekatan” (Petikan Syair Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam buku Taman orang-orang yang jatuh cinta dan memendam rindu) Siapa yang tidak pernah jatuh cinta? Mungkin tidak ada. Bahkan orang gila sekalipun pernah merasakan jatuh cinta. Perasaan fitrah yang bisa dipastikan dimiliki oleh setiap anak cucu Adam. Ialah cinta, berbicara tentangnya, adalah perjuangan. Sebab cinta adalah tragedi hati paling berharga bagi siapapun. Seperti penggalan syair Ibnu Qoyyim rahimahullah; “ adalah cinta jauh dari penglihatan dan pandangan.” Ia bersemayam merekah hingga mampu menjulang dilangit-langit hati seseorang dan bersemi sampai ajal memanggil pulang. Bagaimana bertahannya Rasulullah shallallahu’’alaihi wasallam dengan cibiran,hujatan,lemparan dan ancaman dikal...
Komentar
Posting Komentar