Status Harta Warisan Pemuda Lajang
Assalaamu'alaykum....! ustadz/ustadzah, ada Seorang pemuda lajang telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Pemuda tersebut meninggalkan sebuah rumah dan sejumlah tabungan. sang pemuda memiliki seorang ibu yang telah janda (memiliki rumah sendiri), dan saudara kandung 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (masing-masing telah berkeluarga dan telah memiliki rumah) Karena meninggal dalam kecelakaan, pihak keluarga mendapat santunan dari jasa raharja 50 juta. Pertanyaan saya, siapakah yang berhak atas rumah dan tabungan Almarhum, dan yang lebih berhak atas santunan 50 juta tersebut. Wassalam asma - makassar Jawaban: Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ketika seorang muslim/ah meninggal dunia, dan setelah semua kewajiban terhadap jenazah si mayyit selesai dilaksanakan, maka kewajiban si mayyit yang berhubungan dengan sesama manusia sebaiknya segara diselesaikan juga, seperti hutang, dll, baru kemudian hartanya dibagikan kepada ahli warisnya. Da...