Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Status Harta Warisan Pemuda Lajang

Assalaamu'alaykum....! ustadz/ustadzah, ada Seorang pemuda lajang telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Pemuda tersebut meninggalkan sebuah rumah dan sejumlah tabungan. sang pemuda memiliki seorang ibu yang telah janda (memiliki rumah sendiri), dan saudara kandung 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan (masing-masing telah berkeluarga dan telah memiliki rumah) Karena meninggal dalam kecelakaan, pihak keluarga mendapat santunan dari jasa raharja 50 juta. Pertanyaan saya, siapakah yang berhak atas rumah dan tabungan Almarhum, dan yang lebih berhak atas santunan 50 juta tersebut. Wassalam asma - makassar Jawaban: Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ketika seorang muslim/ah meninggal dunia, dan setelah semua kewajiban terhadap jenazah si mayyit selesai dilaksanakan, maka kewajiban si mayyit yang berhubungan dengan sesama manusia sebaiknya segara diselesaikan juga, seperti hutang, dll, baru kemudian hartanya dibagikan kepada ahli warisnya. Da...

Hukum Menjual Obat Penambah Ukuran Alat Vital Dalam Islam

Gambar
  Assalamualaikum, kebetulan saya seorang penjual obat-obatan herbal. Salah satu produk yang saya jual adalah obat penambah ukuran alat vital. Apakah ada hukum yang menjelaskan tentang bolehnya menjual produk tersebut Ustadz? Syukron Jawaban Hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan halal selama tidak ada dalil yang melarang atau yang mengharamkan, maka hukum asal dari masalah pengobatan adalah mubah. Berdasarkan Hadits Rasulullah, bahwa beliau bersabda: تداووا فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء Artinya: berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.[HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan: shahih]. Dalam Hadits yang lain Nabi menyuruh kita berobat tapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan dan memberikan batasan bagaimana tatacara pengobatan, beliau bersabda: تداووا ولا تداووا بحرام Artinya: berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang ha...

Jangan Jatuh Cinta Disembarang Tempat

Oleh:Fauziah Ramdani  “wahai yang bersemayam di dalam rasa dan dirikuengkau jauh dari penglihatan dan pandanganengkau adalah ruhku jika aku tak memandangmudia lebih dekat denganku dari segala pendekatan” (Petikan Syair Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam buku Taman orang-orang yang jatuh cinta dan memendam rindu) Siapa yang tidak pernah jatuh cinta? Mungkin tidak ada. Bahkan orang gila sekalipun pernah merasakan jatuh cinta. Perasaan fitrah yang bisa dipastikan dimiliki oleh setiap anak cucu Adam. Ialah cinta, berbicara tentangnya, adalah perjuangan. Sebab cinta adalah tragedi hati paling berharga bagi siapapun. Seperti penggalan syair Ibnu Qoyyim rahimahullah; “ adalah  cinta jauh dari penglihatan dan pandangan.” Ia bersemayam  merekah  hingga mampu menjulang dilangit-langit hati seseorang dan bersemi sampai ajal memanggil pulang. Bagaimana bertahannya Rasulullah shallallahu’’alaihi wasallam dengan cibiran,hujatan,lemparan dan ancaman dikal...

Hukum Mendengarkan Musik Secara Tidak Sengaja

Assalamuala’ikum ustad ana mau nanya, Bagaimana hukumnya jika ana mendengar musik tidak sengaja, semisal sedang liat tv atau di lingkungan ada yang memutar musik. Apakah ana berdosa Ustadz? Dan adakah kiat kiat buat benci dengan musik atau kiat kiat buat ngejahui musik… Iryo – Majalengka jawa barat Jawaban: Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh Alat musik dengan segala jenisnya diharamkan dalam Islam. Allah berfirman: ”Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu” [QS. Lukman:6]. Beberapa orang sahabat Rasulullah, di antaranya Ibnu Mas’ud menafsirkan Lahwal hadts dengan alat musik [Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda: ”Niscaya akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, kain sutera, khamar dan alat musik” [HR.Bukhari]. Dan sabdanya juga: ”Sesungguhnya Allah haramkan atas kalian: khamar, judi dan gendang” [HR.Ahmad]. Ul...

Indahnya Karunia Allah di Dalam Menikah

Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah sistem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh umat manusia. Firman Allah Swt: وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89) Islam merupakan agama fitrah. Artinya Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Di dalam Islam, kita tentunya mengenal fitrah kita sebagai makhluk hidup, yakni adanya potensi hidup berupa kebutuhan hidup/jasmani atau hajataul ‘udhuwiyah dan adanya naluri-naluri yang tak bisa di hilangkan, yakni pertamaadanya naluri untuk mensucikan sesuatu / Gharizah Taddayun , kedua Naluri untuk melestarikan jenis/ Gharizah Nau’ dan yang ketiga adalah adanya Naluri untuk mempertahankan diri/ Gharizah Baqa’ . Kesemua potensi-potensi hidup dia tas tidaklah bisa di hilangkan , namun hanya bisa dialihkan. Naluri beragama misalnya, tidak bisa dihilangka...

Inginku Sempurnakan Separuh Agamaku

Di zaman ini tidak ragu lagi penuh godaan di sana-sini. Di saat wanita-wanita sudah tidak lagi memiliki rasa malu. Di saat kaum hawa banyak yang tidak lagi berpakaian sopan dan syar’i. Di saat perempuan lebih senang menampakkan betisnya daripada mengenakan jilbab yang menutupi aurat. Tentu saja pria semakin tergoda dan punya niatan jahat, apalagi yang masih membujang. Mau membentengi diri dari syahwat dengan puasa amat sulit karena ombak fitnah pun masih menjulang tinggi. Solusi yang tepat di kala mampu secara fisik dan finansial adalah dengan menikah. Menyempurnakan Separuh Agama Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “ Jika seseorang menikah , maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya .” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman . ...

Lihat

Jika anda ingin melihat masa lalu, lihatlah keadaan sekarang. Jika anda ingin melihat masa depan maka lihatlah apa yang anda lakukan sekarang.