Hukum Menjual Obat Penambah Ukuran Alat Vital Dalam Islam
Assalamualaikum,
kebetulan saya seorang penjual obat-obatan herbal. Salah satu produk
yang saya jual adalah obat penambah ukuran alat vital. Apakah ada hukum
yang menjelaskan tentang bolehnya menjual produk tersebut Ustadz?
Syukron
Jawaban
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh
dan halal selama tidak ada dalil yang melarang atau yang mengharamkan,
maka hukum asal dari masalah pengobatan adalah mubah.
Berdasarkan Hadits Rasulullah, bahwa beliau bersabda:
تداووا فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء
Artinya: berobatlah, sesungguhnya
Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.[HR.
Tirmidzi dan beliau menyatakan: shahih].
Dalam Hadits yang lain Nabi menyuruh
kita berobat tapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan dan
memberikan batasan bagaimana tatacara pengobatan, beliau bersabda:
تداووا ولا تداووا بحرام
Artinya: berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram.
[HR. Abu Dawud, dan dilemahkan oleh syaikh Albani, Namun maknanya benar].
Ibnu Mas’ud mengatakan:
إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang telah diharamkan kepada kalian.[HR. Bukhari].
Namun perlu diketahui apakah obat
tersebut dapat memberikan mudharat atau tidak. Sebagaimana juga syariat
ini melarang sesuatu yang membahayakan badan dan jiwa orang lain,
Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ
مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin
Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan
orang lain.”[HR. Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih oleh syaikh Albani].
Jika tidak membawa mudharat, maka itu
boleh. Apatah lagi jika alat vitalnya sangat kecil, sehingga perlu
berobat. Maka ini ada tujuan kemaslahatan yang besar. Tapi jika alat
vitalnya tidak kecil, maka sebaiknya tidak perlu diperbesar, karena
tidak ada kemaslahatan . Jadi selama obat tersebut tidak membahayakan
diri seseorang, maka boleh mengkonsumsi dan menjual obat tersebut.
Maka dengan ini kita bisa membuat kesimpulan:
1. Hukum asal dari pengobatan adalah mubah (diperbolehkan), termasuk penyakit lemah syahwat ataupun yang sejenisnya.
2. Wajib bagi kita untuk mengkonsumsi obat yang bahannya halal, dan menjauhkan diri dari obat yang mengandung bahan haram.
3. Setiap obat memiliki efek samping,
baik jangka pendek ataupun jangka panjang, maka demikian juga dengan
‘obat kuat’ dan obat untuk penambah ukuran alat vital. Menurut pakar
obat tersebut memiliki efek samping (khususnya yang kapsul) berupa
kepala pusing, perih di lambung, mual dan ingin muntah, dan hidung agak
tersumbat dll. Dan efek samping dari obat tersebut bisa bertambah besar
jika yang mengkonsumsi memiliki riwayat penyakit tertentu, yang alergi
dengan salah satu unsur obat tersebut.
Dengan demikian, jika antum tetap ingin menjual obat tersebut, maka diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Wajib bagi antum untuk memastikan kehalalan obat tersebut, karena berobat dengan sesuatu yg haram adalah terlarang.
2. Berusaha untuk memilih obat yang
memiliki efek samping rendah dan kecil, sehingga obat tersebut
menghadirkan maslahat yang lebih besar daripada mudharatnya.
Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi:
1. https://islamqa.info/ar/159675
2. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=5385
Komentar
Posting Komentar