Hukum Mendengarkan Musik Secara Tidak Sengaja
Assalamuala’ikum ustad
ana mau nanya, Bagaimana hukumnya jika ana mendengar musik tidak
sengaja, semisal sedang liat tv atau di lingkungan ada yang memutar
musik. Apakah ana berdosa Ustadz?
Dan adakah kiat kiat buat benci dengan musik atau kiat kiat buat
ngejahui musik…
Iryo – Majalengka jawa barat
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Alat musik dengan segala jenisnya diharamkan dalam Islam. Allah
berfirman:
”Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu” [QS. Lukman:6].
Beberapa orang sahabat Rasulullah, di antaranya Ibnu Mas’ud menafsirkan
Lahwal hadts dengan alat musik [Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, 6/331].
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
”Niscaya akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan
zina, kain sutera, khamar dan alat musik” [HR.Bukhari].
Dan sabdanya juga: ”Sesungguhnya Allah haramkan atas kalian: khamar,
judi dan gendang” [HR.Ahmad]. Ulama telah ijma’ (sepakat) tentang
haramnya alat musik serta mendengarkannya [Lihat nukilan ijma’ di: Ar
raddu ‘alal Qardhawi wal Judai’, hal.351-370].
Namun perlu dibedakan antara orang yang sengaja mendengarkan musik dan
orang yang tidak sengaja mendengarkannya. Larangan di atas hanya bagi
orang yang mendengarkannya dengan sengaja tanpa ada paksaan, tidak
mencakup orang yang mendengarkannya tanpa sengaja atau terpaksa. Nafi’
mengisahkan bahwa pernah Ibnu Umar mendengar suara seruling seorang
pengembala maka beliau menutup kedua telinganya dengan kedua jarinya dan
mengalihkan kendaraannya dari jalan dan berkata: ”wahai Nafi’, apakah
engkau dengar (suara seruling)?, aku jawab: Ya. kemudian beliau berjalan
hingga aku katakan: Sudah tidak terdengar (suara seruling). Lalu beliau
meletakkan kembali tangannya dan kembali ke jalan kemudian berkata:
Demikianlah ketika aku melihat Rasulullah mendengar suara seruling
pengembala, beliau melakukan sebagaimana yang aku lakukan tadi” [HR.Abu
Daud].
Ibnu Taimiyah berkata: ”Larangan tertuju bagi yang sengaja mendengarkan,
tidak bagi yang tidak sengaja dengar,… oleh karena itu Rasulullah tidak
perintah Ibnu Umar untuk menutup telinganya ketika mendengar seruling
pengembala karena ia tidak bersengaja mendengarkannya” [Majmu’ fatawa,
11/630].
Dengan demikian, larangan mendengarkan musik hanya tertuju bagi orang
yang sengaja mendengarkannya. Adapun jika tidak disengaja dan diluar
kontrolnya, seperti musik di hp, televisi, kendaraan, pesawat, tempat
pembelanjaan, rumah orang lain yang semua itu bukan miliknya atau tidak
dalam kontrolnya maka semua itu tidak berdosa baginya jika terdengar,
dan dianjurkan melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan
Ibnu Umar, yakni dengan menutup kedua telinga ketika terdengar suara
musik. Juga dengan tetap berusaha mengingkarinya semampu mungkin,
selemah lemahnya dengan hati. Tapi jika hal tersebut miliknya atau di
bawah kekuasaannya maka ia wajib menghentikannya, misalnya TV miliknya,
ia harus menghindari musik musik yang ditayangkan dengan mematikan
volume suara Tv ketika suatu tayangan diawali atau disertai dengan
musik, kecuali jika tayangan yang ia butuhkan, seperti berita, disertai
dengan musik maka boleh ia mendengarkan berita dengan niat hanya
mendengarkan berita, bukan musiknya, maka hal ini tidak berdosa
sebagaimana dijelaskan di atas.
Kiat untuk membenci musik sangat banyak, di antaranya:
1. Camkan bahwa Allah dan Rasulnya mengharamkannya, jika dilanggar
terancam dosa
2. Dapat melalaikan dari dzikir dan al Qur’an
3.Mengingat akibat sering mendengarkan musik, sebagaimana perkataan
ulama, bahwa mendengar musik adalah kebiasaan orang-orang fasik dan
dapat melahirkan kefasikan dalam hati
Wallahu Ta’ala a’lam
Dijawab oleh ust Aswanto Muhammad, Lc
(Alumni Fakultas Hadis Universitas Islam Medinah Tahun 1422 H/2001 M dan
Mahasiswa S2 Jurusan Tafsir & Hadis di King Saud University Riyadh)
Sumber Dari -> http://wahdah.or.id/hukum-mendengarkan-musik-secara-tidak-sengaja/ .
Sumber Dari -> http://wahdah.or.id/hukum-mendengarkan-musik-secara-tidak-sengaja/ .
Komentar
Posting Komentar